
Memahami Fungsi Dan Tujuan BPOM
Fungsi dan Tujuan Dari BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan atau sering disingkat Badan POM adalah lembaga negara non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Keppres No.166). ). 2006). 2000).
Fungsi dan tugas lembaga ini serupa dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan European Medicines Agency di Uni Eropa yaitu mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Selama kurun waktu 1958-1967 banyak upaya perintisan dalam memproduksi obat tetapi industri farmasi mengalami kesulitan karena kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat.
Pasalnya, pasokan obat sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari impor. Sehingga penggawasan belum dilakukan dengan baik hal yang terjadi adalah banyak kasus bahan baku dan obat jadi tidak memnuhi standar kualifikasi.
Direktorat Farmasi berkembang menjadi Direktorat Jenderal Farmasi pada tahun 1967. Beberapa tahun kemudia tepatnya pada tahun 1975 Badan Pengawas Kefarmasian berkembang dengan perubahan dari Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan
Untuk mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan, pada tahun 2000 pemerintah mengambil kebijakan untuk mengubah Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Padahal sebelumnya Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Kementerian Kesehatan, sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan merupakan lembaga negara non departemen.
Fungsi Utama BPOM
Fungsi Unit Pelaksana BPOM
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis BPOM menjalankan fungsi sebagai berikut:
Demikianlah ulasan mengenai Fungsi dan Tujuan Dari BPOM, semoga bermanfaat.