Fungsi dan Tujuan Dari BPOM

slider2

Memahami Fungsi Dan Tujuan BPOM

Fungsi dan Tujuan Dari BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan atau sering disingkat Badan POM adalah lembaga negara non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (Keppres No.166). ). 2006). 2000).

Fungsi dan tugas lembaga ini serupa dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan European Medicines Agency di Uni Eropa yaitu mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Selama kurun waktu 1958-1967 banyak upaya perintisan dalam memproduksi obat tetapi industri farmasi mengalami kesulitan karena kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat.

Pasalnya, pasokan obat sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari impor. Sehingga penggawasan belum dilakukan dengan baik hal yang terjadi adalah banyak kasus bahan baku dan obat jadi tidak memnuhi standar kualifikasi.

Direktorat Farmasi berkembang menjadi Direktorat Jenderal Farmasi pada tahun 1967. Beberapa tahun kemudia tepatnya pada tahun 1975 Badan Pengawas Kefarmasian berkembang dengan perubahan dari Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan

Untuk mengoptimalkan pengawasan obat dan makanan, pada tahun 2000 pemerintah mengambil kebijakan untuk mengubah Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan menjadi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Padahal sebelumnya Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Kementerian Kesehatan, sedangkan Badan Pengawas Obat dan Makanan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan merupakan lembaga negara non departemen.

Fungsi Utama BPOM

  • Untuk melaksanakan tugas tentang Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM melangsankan fungsinya sebagai berikut
  • Perumusan kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan makanan
  • Melakukan kebijakan nasional dalam bidang pengawasan obat dan makanan.
  • penyusunan dan penetapan norma, ketentuan, prosedur, dan kriteria di bidang Pengendalian Pra-Sirkulasi dan Selama Pengendalian Sirkulasi;
  • pelaksanaan pengawasan sebelum peredaran dan pengawasan selama peredaran;
  • pelaksanaan tindakan melawan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan;
  • pengelolaan barang / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM;
  • mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM; dan
  • pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh elemen organisasi di lingkungan BPOM.
  • Pengendalian Pra Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendalian Obat dan Pangan sebelum dilakukan sebagai tindakan preventif untuk menjamin Obat dan Pangan yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat / manfaat, dan mutu. dari produk yang ditentukan. .
  • Pengendalian selama Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengendalian Obat dan Pangan sepanjang dapat memastikan bahwa Obat dan Pangan memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat / manfaat, dan mutu produk serta yang berlaku. Hukum dan regulasi. peraturan. tindakan penegakan hukum.

Fungsi Unit Pelaksana BPOM

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018, Unit Pelaksana Teknis BPOM menjalankan fungsi sebagai berikut:

  • Menyusun rencana dan program di bidang pengawasan obat dan makanan;
  • Pemeriksaan sarana / fasilitas produksi Pangan dan Obat;
  • Pemeriksaan sarana / sarana distribusi obat dan makanan dan / atau sarana / sarana pelayanan kefarmasian;
  • Melaksanakan sertifikasi produk dan fasilitas / atau sarana produksi dan / atau peredaran Obat dan Pangan;
  • Pengambilan sampel obat dan makanan;
  • Pemeriksa Obat dan Makanan;
  • Pengawasan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengawasan Obat dan Makanan;
  • Melaksanakan urusan administrasi dan rumah tangga;

Demikianlah ulasan mengenai Fungsi dan Tujuan Dari BPOM, semoga bermanfaat.

Share with love
Default image
admin