Cara dan Syarat Memperoleh Sertifikat Halal MUI – Sertifikat halal adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetika, dll. Tidak mengandung unsur atau zat yang dilarang dan pengelolaannya dilakukan dengan cara berproduksi sesuai dengan ajaran syariat Islam..
Mengenal Sertifikat Halal MUI
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal MUI kecuali produk haram. Kategori produk meliputi barang atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat – obatan, kosmetik, dan masih banyak lagi yang dapat dimanfaatkan oleh masyrakat luas.
Jika Anda seorang pengusaha yang memiliki produk sendiri, untuk memperkuat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk Anda, penting untuk memiliki sertifikat halal selain izin edar dari BPOM RI atau Dinas Kesehatan (SPP-IRT).
Perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikat halal yang di keluarkan oleh LPPOM MUI, harus melakukan registrasi sertifikasi halal dan memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Hal ini berlaku pada industry pengolahan pengolahan (makanan, obat, kosmetik), rumah potong hewan (RPH), dan restoran / katering / dapur.
Langkah-langkah untuk mendapatkan proses sertifikasi Halal MUI
Berikut langkah-langkah yang akan diikuti oleh perusahaan yang akan melakukan registrasi proses sertifikasi halal:
Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan wajib menerapkan SJH sebelum melakukan registrasi sertifikasi halal, termasuk menetapkan kebijakan halal, membentuk Tim Manajemen Halal, membuat Manual SJH, melakukan pelatihan, menyusun prosedur terkait SJH, melaksanakan audit internal dan review manajemen.
Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Hal pertama yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah menyiapkan dokumen, seperti daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus untuk RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, bukti pelatihan internal, bukti social kebijakan halal, dan daftar alamat fasilitas produksi. Anda dapat melihat penjelasan tentang sertifikat halal di user manual Cerol yang dapat anda download.
Mendaftar sertifikasi halal MUI (unggah data)
Perusahaan yang ingin mendaftar adapt dilakukan secara online di sitem Cerol melalui website www.e-lppommui.org. Disini perusahaan membaca secara manual Cerol untuk memahami prosedur sertifikat halal yang di unduh. Setelah itu perusahaan juga harus melakukan upload data sertfikat sampai selesai agar dapaat diproses oleh LPPOM MUI.
Memantau pra-audit dan pembayaran akad sertifikasi
Setelah melakukan pendaftaran, perusahaan dapat menggunggah data sertifikat, serta melakukan pemantauan praaudit dan tak lupa juga melakukan pembayaran akad sertifikasi. Pemantauan yang dilakukan oleh audit dilaksanakan setiap hari berguna untuk mengetahui ketidaksesuaian pada hasil pra audit. Dalam pembayaran akad sertifikat dapat anda lakukan dengan mengunduh konrak di Cerol, yang disetujui langsung oleh bendahara LPPOM MUI melalui email : bendaharalppom@halalmui.org.
Lakukan audit
Audit dapat dilakukan jika perusahaan telah lulus pra audit dan kontrak telah disetujui. Audit dilakukan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk bersertifikat.
Melakukan pemantauan pasca audit
Setelah mengunggah data sertifikasi, perusahaan harus melakukan pemantauan pasca audit. Pemantauan pasca audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian dalam hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian disarankan untuk dilakukan koreksi.
Memperoleh sertifikat halal MUI
Sertikat halal tersebut dapat diunduh dalam bentuk softcopy di Cerol. Untuk pengambilan sertifikat halal yang asli dapat dilakukan di kantor LPPOM MUI Jakarta yang dapat dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal berlaku selama 2 (dua) tahun.